1.
Tanyakan kepada
bidan dan dokter tanggal perkiraan persalinan.
2.
Suami atau
keluarga mendampingi ibu saat periksa kehamilan
3.
Persiapkan
tabungan atau dana cadangan untuk biaya persalinan dan biaya lainnya.
4.
Rencanakan
melahirkan ditolong oleh dokter atau bidan di fasilitas kesehatan.
5.
Siapkan KTP,
Kartu Keluarga, Kartu Jaminan Kesehatan Nasional dan keperluan lain untuk ibu
dan bayi ang akan dilahirkan.
6.
Untuk memperoleh
JKN, daftarkan diri anda ke kantor BPJS Kesehatan Setempat, atau tanyakan ke
petugas puskesmas.
7.
Siapkan lebih
dari 1 orang yang memiliki golongan darah ang sama dan bersedia menjadi
pendonor jika diperlukan.
8.
Suami, keluarga,
dan masyarakat, menyiapkan kendaraan jika sewaktu-waktu diperlukan.
9.
Pastikan ibu
hamil dan keluarga menyepakati amanat persalinan dalam stiker P4K dan sudah
ditempelkan di depan rumah ibu hamil.
10. Rencana ikut Keluarga Berencana (KB) setelah
bersalin. Tanyakan ke petugas kesehatan tentang cara ber-KB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar