Kamis, 30 April 2015

LESSON PLAN TEORI
PENCATATAN DAN PELAPORAN
DALAM KEBIDANAN KOMUNITAS
Description: E:\NUR\Logo Poltekes Salamun.png
POLTEKES TNI AU CIUMBULEUIT

Program Studi
:
Program Studi Kebidanan ( DIII )
Mata Kuliah
:
ASUHAN KEBIDANAN V
(KEBIDANAN KOMUNITAS)
Topik / Sub Topik
:
1.      Pencatatan dan pelaporan
2.      Alur pencatatan dan pelaporan
3.      Cara mengisi formulir pencatatan dan pelaporan
Waktu
:
100 menit
Dosen
:
Devi Haliyanti Subagio
Objektif Perilaku Siswa (OPS)/Indikator
:
1.    Setelah perkuliahan ini, mahasiswa dapat menjelaskan tentang pencatatan dan pelaporan dengan benar
2.    Setelah perkuliahan ini, mahasiswa dapat menjelaskan tentang alur pencatatan dan pelaporan  dengan benar.
3.    Setelah perkuliahan ini, mahasiswa dapat melakukan pengisian pencatatan dan pelaporan
Referensi
:
1.    Karwati,dkk. (2011). Asuhan Kebidanan V Komunitas.Jakarta : CV. Trans Info Media
2.    Meliani, Niken, dkk. (2009). KebidananKomunitas.Yogyakarta: Fitramaya
3.    Mubarak, WahitIqbal. (2012). IlmuKesehatanMasyarakat:  Konsepdan Aplikasi dalam Kebidanan. Jakarta : SalembaMedika
4.    Runjati. (2010).Asuhan Kebidanan Komunitas.Jakarta: EGC
Media
:
·      LCD
·      Laptop
·      OHP / OHT
·      Hand Out
·      Papan Tulis
·      Spidol
Tahap Pembelajaran
Waktu
Materi /Kegiatan Pembelajaran
Metode dan Media

Pendahuluan
1.      Membuka perkuliahan dengan mengucapkan salam kepada mahasiswa, menanyakan kabar, dan menanyakan kesiapan menerima perkuliahan.
2.      Memperlihatkan gambar
3.      Menghubungkan materi hari ini dengan materi yang lalu yaitu tentang perubahan fisik ibu hamil.
4.      Menyampaikan OPS
5.      Menyampaikan struktur materi yaitu pokok-pokok materi yang akan dibahas, referensi yang digunakan, dan proses pembelajaran yang akan dilalui.
6.      Memotivasi siswa tentang pentingnya materi dengan dunia kerja.
Metode :
Ceramah Ilustratif,
Tanya Jawab
Media :
Laptop, LCD,


Isi Materi
PENCATATAN DAN PELAPORAN ASUHAN KEBIDANAN DI KOMUNITAS

PENCATATAN DAN PELAPORAN
Explanation:
1.    Pengertian Pencatatan dan Pelaporan
Pengertian Pencatatan
Pencatatan  adalah proses kegiatan menulis /mencatat secara tertib untuk penata usaha atau pengelola kegiatan.
Pengertian Pelaporan
Pelaporan adalah proses kegiatan membuat dan mengirimkan laporan mengenai pengelolaan kegiatan .
Pencatatan (recording) dan pelaporan (reporting) berpedoman kepada sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP). Beberapa pengertian dasar dari SP2TP menurut depkes RI (1992) adalah sebagai berikut :
a.    Sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatan di puskesmas termasuk puskesmas pembantu, yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan RI No.63/Menkes/SK/II/1981.
b.    Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai tujuan tertentu.
c.    Terpadu merupakan gabungan dari berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatanpuskesmas, untuk menghindari adanya pencatatan dan pelaporan lain yang dapatmemperberat beban kerja petugas puskesmas.
d.    Pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan adalah melakukan pencatatan data penyelengaraan tiap kegiatan bagi tenaga kesehatan dan melaporkan data tersebut kepada instansi yang berwenang berupa laporan lengkap pelaksanaan kegiatan dengan menggunakan format yang ditetapkan.
e.    Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan tiap triwulan dan tiap tahun adalah melakukan pencatatan data pada semua kegiatan dalam satu triwulan berjalan dan melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi kegiatan triwulanan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang ditetapkan.
f.     Pencatatan dan pelaporan rekapitulasi kegiatan tiap triwulan adalah melakukan pencatatan data pada semua kegiatan dalam satu triwulan dan satu tahun berjalan dan melaporkan data tersebut dalam bentuk rekapitulasi kegiatan triwulanan kepada instansi yang berwenang dengan menggunakan format yang ditetapkan.


2.    Tujuan Pencatatan dan Pelaporan
a.    Tujuan Umum
Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP) bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas (di dalam dan di luar gedung) dapat dicatat serta dilaporkan ke jenjang selanjutnya sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala, dan teratur, guna menunjang pengelolaan upaya kesehatan masyarakat.
b.    Tujuan Khusus
·      Tercatatnya semua data hasil kegiatan puskesmas sesuai kebutuhan secara benar,berkelanjutan, dan teratur
·      Terlaporkannya data ke jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan denganmenggunakan format yang telah ditetapkan secara benar, berkelanjutan, dan teratur
3.    Manfaat Pencatatan dan Pelaporan
·           Memudahkan dalam mengelola informasi kegiatan di tingkat pusat, provinsi, dan Kabu/kota
·           Memudahkan dalam memperoleh data untuk perencanaan dalam rangka   pengembangan tenaga kesehatan
·           Memudahkan dalam melakukan pembinaan tenaga kesehatan
·           Memudahkan dalam melakukan evaluasi hasil

4.    Jenis-jenis Formulir Pencatatan dan Pelaporan
Jenis Formulir Pencatatan
Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagai berikut :
·         Rekam Kesehatan Keluarga (RKK)
Rekam kesehatan keluarga atau yang disebut family folder adalah himpunan kartukartuin dividu suatu keluarga yang memperoleh pelayanan kesehatan dipuskesmas. Kegunaan dari RKK adalah untuk mengikuti keadaan kesehatan dan gambaran penyakit di suatu keluarga. Pengguna RKK diutamakan pada anggota keluarga yang mengidap salah satu penyakit atau kondisi, misalnya penderita TBC paru, kusta, keluarga resiko tinggi yaitu ibu hamil resiko tinggi, neonatus resiko tinggi (BBLR), balita kurang energi kronis (KEK). Dalam pelaksanaannya keluarga yang menggunakan RKK diberi alat bantu kartu tanda pengenal keluarga (KTPK) untuk memudahkan pencarian berkas pada saat melakukan kunjungan ulang.
·         Kartu Rawat Jalan
Kartu rawat jalan atau lebih dikenal dengan kartu rekam medik pasien merupakan alat untuk mencatat identitas dan status pasien rawat jalan yang berkunjung ke puskesmas.
·         Kartu Indeks Penyakit
Kartu indeks penyakit merupakan alat bantu untuk mencatat identitas pasien, riwayat, dan perkembangan penyakit. Kartu indeks penyakit diperuntukan khusus penderita penyakit TBC paru dan kusta.
·         Kartu Ibu
Kartu ibu merupakan alat bantu untuk mengetahui identitas, status kesehatan, dan riwayat kehamilan sampai kelahiran.
·         Kartu Anak
Kartu anak adalah alat bantu untuk mencatat identitas, status kesehatan, pelayanan preventif-promotif-kuratif-rehabilitatif yang diberikan kepada balita dan anak prasekolah.
·         KMS balita, Anak sekolah
KMR balita, anak sekolah merupakan alat bantu untuk mencatat identitas, pelayanan, dan pertumbuhan yang telah diperoleh balita dan anak sekolah.
·         KMS Ibu Hamil
KMS ibu hamil merupakan alat untuk mengetahui identitas dan mencatat perkembangan kesehatan ibu hamil dan pelayanan kesehatan yang diterima ibu hamil.
·         KMS Usia Lanjut (USILA)
KMS usia lanjut merupakan alat untuk mencatat kesehatan usia lanjut secara pribadi baik fisik maupun psikososial, dan digunakan untuk memantau kesehatan, deteksin dini penyakit, dan evaluasi kemajuan kesehatan usia lanjut.
·         Register
Register merupakan formulir untuk mencatat atau merekap data kegiatan didalam dan di luar gedung puskesmas, yang telah dicatat di kartu dan catatan lainnya.
Ada beberapa jenis register sebagai berikut :
o   Nomor indeks pengunjung puskesmas
o   Rawat jalan
o   Register kunjungan
o   Register rawat inap
o   Register KIA dan KB
o   Register kohort ibu dan balita
o   Register deteksi dini tumbuh kembang dan gizi
o   Register penimbangan balita
o   Register imunisasi
o   Register gizi
o   Register kapsul beryodium
o   Register anak sekolah
Sensus harian: kunjungan, kegiatan KIA, imunisasi, dan penyakit.

Jenis-jenis Formulir pelaporan :
1.    Laporan Bulanan
·         Data Kesakitan (LB 1)
·         Data obat-obatan (LB 2)
·         Data kegiatan gizi, KIA/KB,imunisasi termasuk pengamatan penyakit menular (LB 3)
2.    Laporan Sentinel
·         Laporan bulan sentinel (LB 1S)
Laporan yang memuat data penderita penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD31), penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA),dan diare menurut umur dan status imunisasi.
Puskesmas yang memuat LB 1S adalah puskesmas yang ditunjuk yaitu satu puskesmas dari setiap kab/kota dengan periode laporan bulan serta dilaporkan ke dinas kesehatan kab/kota, Dinas kesehatan provinsi dan pusat (Ditjen PPM dan PLP).
·         Laporan bulanan sentinel (LB 2S)
Dalam laporan ini memuat data KIA, gizi, tetanus neonatorum, dan penyakit akibat kerja. Laporan bulanan sentinel hanya diperuntukkan bagi puskesmas rawat inap. Laporan ini dilaporkan ke dinas kesehatan.
3.    Laporan TahunanLaporan tahunan meliputi
·         Data dasar puskesmas (LT-1)
·         Data kepegawaian (LT-2)
·         Data peralatan (LT-3)

Activity :
Menanyakan kepada mahasiswa tentang pengertian pencatatan dan pelaporan dan jenis-jenis formulir pencatatan dan pelaporan.

Sumarry:
Pencatatan  adalah proses kegiatan menulis /mencatat secara tertib untuk penata usaha atau pengelola kegiatan.
Pelaporan adalah proses kegiatan membuat dan mengirimkan laporan mengenai pengelolaan kegiatan .
Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagai berikut :
Rekam kesehatan keluarga (RKK),kartu rawat jalan ,kartu indeks penyakit,kartu ibu,kartu anak,KMS balita,KMS anak sekolah,KMS ibu hamil,KMS USILA,Register.

Jenis-jenis Formulir pelaporan :
1.    Laporan Bulanan
·         Data Kesakitan (LB 1)
·         Data obat-obatan (LB 2)
·         Data kegiatan gizi, KIA/KB,imunisasi termasuk pengamatan penyakit menular (LB 3)
2.    Laporan Sentinel
·         Laporan bulan sentinel (LB 1S)
Laporan yang memuat data penderita penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD31), penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA),dan diare menurut umur dan status imunisasi.
Puskesmas yang memuat LB 1S adalah puskesmas yang ditunjuk yaitu satu puskesmas dari setiap kab/kota dengan periode laporan bulan serta dilaporkan ke dinas kesehatan kab/kota, Dinas kesehatan provinsi dan pusat (Ditjen PPM dan PLP).
·         Laporan bulanan sentinel (LB 2S)
Dalam laporan ini memuat data KIA, gizi, tetanus neonatorum, dan penyakit akibat kerja. Laporan bulanan sentinel hanya diperuntukkan bagi puskesmas rawat inap. Laporan ini dilaporkan ke dinas kesehatan.
3.    Laporan TahunanLaporan tahunan meliputi
·         Data dasar puskesmas (LT-1)
·         Data kepegawaian (LT-2)
·         Data peralatan (LT-3)

PENGELOLAAN PENCATATAN DAN PELAPORAN
Explanation:
Mekanisme Pencatatan
Pencatatan dapat dilakukan di dalam dan diluar gedung. Di dalam gedung, loket memegang peranan penting bagi seorang pasien yang berkunjung pertama kali atau yang melakukan kunjungan ulang dan dapat Kartu Tanda Pengenal, kemudian pasien disalurkan pada unit pelayanan yang akan dituju. Apabila diluar gedung pasien dicatat dalam register dengan pelayanan yang diterima.
Pengelolaan Pelaporan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan masyarakat No.590/BM/DJ/Info/Info/96, pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang sama. Formulir pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan/beban kerja di puskesmas. Laporan dikirimkan dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan kab/kota , Dinas Kesehatan Provinsi serta Pusat (Ditjen BUK) dalam bentuk rekapitulasi dari laporan SP2TP.
Laporan tersebut meliputi :
1.    Laporan Triwulan
·         Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB1
·         Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB2
·         Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB3
·         Hasil entri data / rekapitulasi laporan LB4
2.    Laporan Tahunan
·         Hasil entri data / rekapitulasi laporan LT-1
·         Hasil entri data / rekapitulasi laporan LT-2
·         Hasil entri data / rekapitulasi laporan LT-3
Tingkat Puskesmas
1.    Laporan dari puskesmas pembantu dan bidan di desa disampaikan ke pelaksana kegiatan di   puskesmas
2.    Pelaksana pelaksana merekapitulasi yang dicatat baik didalam maupun diluar gedung serta    laporan yang diterima dari puskesmas pembantu dan bidan di desa.
3.    Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan dimasukkan ke formulir laporan sebanyak dua    rangkap, untuk disampaikan kepada koordinator SP2TP
4.    Hasil rekapitulasi pelaksanaan kegiatan diolah dan dimanfaatkan untuk tindak lanjut yang       diperlukan untuk meningkatkan kinerja kegiatan.
Mekanisme Pelaporan
Tingkat Kabupaten/Kota
1.    Pengolahan data SP2TP di kab/kota menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh    Kementerian Kesehatan
2.    Laporan SP2TP dari puskesmas yang diterima dinas kesehatan kab/kota disampaikan kepada    pelaksana SP2TP untuk direkapitulasi / entri data.
3.    Hasil rekapitulasi dikoreksi, diolah, serta dimanfaatkan sebagai bahan untuk umpan balik,      bimbingan teknis ke puskesmas dan tindak lanjut untuk meningkat kinerja program.
4.    Hasil rekapitulasi data setiap 3 bualn dibuta dalam rangkap 3 (dalam bentuk soft file) untuk    dikirimkan ke dinas kesehatan Dati I, dan Kementerian Kesehatan.
Tingkat Provinsi
1.    Pengolahan dan pemanfaatan data SP2TP di provinsi mempergunakan perangkat lunak sama    dengan kab/kota
2.    Laporan dari dinkes kab/kota, diterima oleh dinas kesehatan provinsi dalam bentuk  soft file  dikompilasi / direkapitulasi.
3.    Hasil rekapitulasi disampaikan ke pengelola program tingkat provinsi untuk diolah dan   dimanfaatkan serta dilakukan tindak lanjut, bimbingan dan pengendalian.
Tingkat Pusat
Hasil olahan yang dilaksanakan Ditjen BUK paling lambat 2 bulan setelah berakhirnya triwulan tersebut disampaikan kepada pengelola program terkait dan Pusat Data Kesehatan untuk dianalisis dan dimanfaatkan sebagai umpan balik, kemudian dikirimkan ke Dinkes Provinsi.  

Frekuensi Laporan
v  Laporan Triwulan
Laporan triwulan dikirim paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dari triwulan yang dimaksud (contoh : laporan triwulan pertama tanggal 20 April 2011, maka laporan triwulan berikutnya adalah tanggal 20 Mei 2011). Laporan ini diberikan kepada dinas-dinas terkait di bawah ini:
1.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
2.    Kementrian Kesehatan RI Cq Ditjen BUK
v  Laporan Tahunan
Laporan tahunan dikirim paling lambat akhir bulan Februari di tahun berikutnya dan diberikan kepada dinas-dinas terkait berikut ini:
1.    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
2.    Kementrian Kesehatan RI Cq Ditjen BUK ( 6,9,26 )

Activity:
Menanyakan kepada mahasiswa tentang bagaimana pengelolaan pencatatan dan pelaporan SP2TP.

Summary:
Mekanisme Pencatatan
Pencatatan dapat dilakukan di dalam dan diluar gedung. Di dalam gedung, loket memegang peranan penting bagi seorang pasien yang berkunjung pertama kali atau yang melakukan kunjungan ulang dan dapat Kartu Tanda Pengenal, kemudian pasien disalurkan pada unit pelayanan yang akan dituju. Apabila diluar gedung pasien dicatat dalam register dengan pelayanan yang diterima.
Pengelolaan Pelaporan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan masyarakat No.590/BM/DJ/Info/Info/96, pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang sama. Formulir pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan/beban kerja di puskesmas. Laporan dikirimkan dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan kab/kota , Dinas Kesehatan Provinsi serta Pusat (Ditjen BUK) dalam bentuk rekapitulasi dari laporan SP2TP.
Laporan tersebut meliputi :
1.    Laporan Triwulan
2.    Laporan Tahunan
Mekanisme Pelaporan
1.    Tingkat Kabupaten/Kota
2.    Tingkat provinsi
3.    Tingkat pusat

CARA PENGISIAN FORMULIR PENCATATAN DAN PELAPORAN
Explanation:
Cara pengisian Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), yaitu:
1.    Formulir SP2TP mengacu pada formulir cetakan 2006 baik bulanan maupun tahunan.
2.    Pada formulir SP2TP diisi oleh masing-masing penanggung jawab program.
3.    Penanggung jawab program bertangung jawab penuh terhadap kebenaran data yang ada.
4.    Hasil akhir pengisian data di ketahui oleh kepala puskesmas.
5.    Didalam pengentrian ke komputer dapat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk atau staf pengelola program bersangkutan.
6.    Data pada formulir SP2TP agar diarsipkan sebagai bukti didalam pertangungjawaban akhir minimal 2 tahun.
7.    Semua data diisi berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh puskesmas.

Activity :
Menanyakan kepada mahasiswa tentang cara pengisian formulir SP2TP.

Sumarry:
Cara pengisian Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), yaitu:
1.    Formulir SP2TP mengacu pada formulir cetakan 2006 baik bulanan maupun tahunan.
2.    Pada formulir SP2TP diisi oleh masing-masing penanggung jawab program.
3.    Penanggung jawab program bertangung jawab penuh terhadap kebenaran data yang ada.
4.    Hasil akhir pengisian data di ketahui oleh kepala puskesmas.
5.    Didalam pengentrian ke komputer dapat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk atau staf pengelola program bersangkutan.
6.    Data pada formulir SP2TP agar diarsipkan sebagai bukti didalam pertangungjawaban akhir minimal 2 tahun.
7.    Semua data diisi berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh puskesmas.

Metode : Ceramah ilustratif, Tanya jawab
Media : Laptop, LCD, Hand Out.
10 Menit
Penutup
a.      Latihan Mahasiswa
Memberikan pertanyaan pilihan ganda untuk lebih meningkatkan pemahaman dan keaktifan mahasiswa.

Kesimpulan
Pencatatan  adalah proses kegiatan menulis /mencatat secara tertib untuk penata usaha atau pengelola kegiatan.
Pelaporan adalah proses kegiatan membuat dan mengirimkan laporan mengenai pengelolaan kegiatan .
Jenis formulir standar yang digunakan dalam pencatatan adalah sebagai berikut :
Rekam kesehatan keluarga (RKK),kartu rawat jalan ,kartu indeks penyakit,kartu ibu,kartu anak,KMS balita,KMS anak sekolah,KMS ibu hamil,KMS USILA,Register.
Jenis-jenis formullir pelaporan:
1.    Laporan Bulanan
·         Data Kesakitan (LB 1)
·         Data obat-obatan (LB 2)
·         Data kegiatan gizi, KIA/KB,imunisasi termasuk pengamatan penyakit menular (LB 3)
2.    Laporan Sentinel
·         Laporan bulan sentinel (LB 1S)
Laporan yang memuat data penderita penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD31), penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA),dan diare menurut umur dan status imunisasi.
Puskesmas yang memuat LB 1S adalah puskesmas yang ditunjuk yaitu satu puskesmas dari setiap kab/kota dengan periode laporan bulan serta dilaporkan ke dinas kesehatan kab/kota, Dinas kesehatan provinsi dan pusat (Ditjen PPM dan PLP).
·         Laporan bulanan sentinel (LB 2S)
Dalam laporan ini memuat data KIA, gizi, tetanus neonatorum, dan penyakit akibat kerja. Laporan bulanan sentinel hanya diperuntukkan bagi puskesmas rawat inap. Laporan ini dilaporkan ke dinas kesehatan.
3.    Laporan TahunanLaporan tahunan meliputi
·         Data dasar puskesmas (LT-1)
·         Data kepegawaian (LT-2)
·         Data peralatan (LT-3)

Mekanisme Pencatatan
Pencatatan dapat dilakukan di dalam dan diluar gedung. Di dalam gedung, loket memegang peranan penting bagi seorang pasien yang berkunjung pertama kali atau yang melakukan kunjungan ulang dan dapat Kartu Tanda Pengenal, kemudian pasien disalurkan pada unit pelayanan yang akan dituju. Apabila diluar gedung pasien dicatat dalam register dengan pelayanan yang diterima.
Pengelolaan Pelaporan
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Kesehatan masyarakat No.590/BM/DJ/Info/Info/96, pelaporan puskesmas menggunakan tahun kalender yaitu dari bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang sama. Formulir pelaporan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan/beban kerja di puskesmas. Laporan dikirimkan dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan kab/kota , Dinas Kesehatan Provinsi serta Pusat (Ditjen BUK) dalam bentuk rekapitulasi dari laporan SP2TP.
Laporan tersebut meliputi :
1.    Laporan Triwulan
2.    Laporan Tahunan
Mekanisme Pelaporan
1.    Tingkat Kabupaten/Kota
2.    Tingkat provinsi
3.    Tingkat pusat
Cara pengisian Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP), yaitu:
1.    Formulir SP2TP mengacu pada formulir cetakan 2006 baik bulanan maupun tahunan.
2.    Pada formulir SP2TP diisi oleh masing-masing penanggung jawab program.
3.    Penanggung jawab program bertangung jawab penuh terhadap kebenaran data yang ada.
4.    Hasil akhir pengisian data di ketahui oleh kepala puskesmas.
5.    Didalam pengentrian ke komputer dapat dilakukan oleh petugas yang ditunjuk atau staf pengelola program bersangkutan.
6.    Data pada formulir SP2TP agar diarsipkan sebagai bukti didalam pertangungjawaban akhir minimal 2 tahun.
7.    Semua data diisi berdasarkan kegiatan yang dilakukan oleh puskesmas.

b.      Evaluasi
Melakukan latihan pembuatan dan pengisian laporan.

c.       Penutup
  • Menyampaikan pencapaian objektif pembelajaran.
  • Menyampaikan topik pelajaran yang akan datang
  • Mengucapkan salam kepada mahasiswa.
Metode : Tanya jawab, diskusi
Media :
Flip chart, Laptop, LCD.
CATATAN




Tidak ada komentar:

Posting Komentar