APA ITU BIDAN?
Definisi bidan
menurut WHO adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program
pendidikan bidan diakui secara yuridis, ditempatkan, dan mendapat kualifikasi,
serta terdaftar di sektor dan memperoleh izin melaksanakan praktik kebidanan.
Definisi bidan
menurut ICM adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang
diakui oleh Negara serta memperoleh kualifgikasi dan di beri izin melaksanakan
praktik kebidanan di Negara itu.
Definisi bidan
menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah seorang wanita yang telah mengikuti
dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian
sesuai dengan persyaratamn yang berlaku dan diberikan izin secara sah untuk
melaksanakan praktik dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan di
masyarakat, bidan diberi wewenang oleh
pemerintah sesuai dengan wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut
berdasarkan peraturan Menkes RI. Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang
registrasi dan Praktik bidan.
Bidan harus
mampu memberikan supervisi, asuhan dan nasihat yang dibutuhkan untuk wanita
hamil, persalinan dan nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri
serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk pendidikan
preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan
bantuan medis serta melaksanakan gawat darurat pada saat tenaga medic lain
tidak hadir. Bidan mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan
kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi untuk keluarga dan
komunitasnya, pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, persiapan menjadi
orang tua dan gangguan reproduksi, pelayanan keluarga berencana (kontrasepsi)
dan asuhan pada bayi dan anak. Bidan dapat berpraktik di rumah sakit, klinik,
unit-unit kesehatan di lingkungan pemukiman dan unit pelayanan lainnya.
Peran dan fungsi
bidan pada kehamilan normal
Tugas mandiri
1.
Mengkaji status kesehatan klien yang hamil
2.
Menentukan diagnosis, masalah dan kesehatan ibu
hamil.
3.
Menyusun rencana asuhan bersama ibu hamil sesuai
dengan prioritas masalah
4.
Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai rencana
5.
Mengevaluasi hasil yang telah diberikan
6.
Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan
7.
Membuat catatan dan laporan kebidanan yang telah
dilaksanakan.
Tugas kolaborasi
1.
Memberikan asuhan kebidanan pada kehamilan
dengan risiko tinggi
2.
Memberikan pertolongan pertama pada kegawatan
yang memerlukan tindak kolaborasi
3.
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi
dan rujukan untuk kehamilan dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar