Jumat, 24 Maret 2017

KONSEP DASAR ASUHAN KEBIDANAN


APA ITU BIDAN? 

Definisi bidan menurut WHO adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan bidan diakui secara yuridis, ditempatkan, dan mendapat kualifikasi, serta terdaftar di sektor dan memperoleh izin melaksanakan praktik kebidanan.
Definisi bidan menurut ICM adalah seorang yang telah menyelesaikan pendidikan bidan yang diakui oleh Negara serta memperoleh kualifgikasi dan di beri izin melaksanakan praktik kebidanan di Negara itu.
Definisi bidan menurut Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratamn yang berlaku dan diberikan izin secara sah untuk melaksanakan praktik dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan kebidanan di masyarakat, bidan  diberi wewenang oleh pemerintah sesuai dengan wilayah pelayanan yang diberikan. Wewenang tersebut berdasarkan peraturan Menkes RI. Nomor 900/Menkes ISK/VII/2002 tentang registrasi dan Praktik bidan.
Bidan harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan nasihat yang dibutuhkan untuk wanita hamil, persalinan dan nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk pendidikan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melaksanakan gawat darurat pada saat tenaga medic lain tidak hadir. Bidan mempunyai tugas penting dalam konsultasi dan pendidikan kesehatan, tidak hanya untuk wanita tersebut, tetapi untuk keluarga dan komunitasnya, pekerjaan itu termasuk pendidikan antenatal, persiapan menjadi orang tua dan gangguan reproduksi, pelayanan keluarga berencana (kontrasepsi) dan asuhan pada bayi dan anak. Bidan dapat berpraktik di rumah sakit, klinik, unit-unit kesehatan di lingkungan pemukiman dan unit pelayanan lainnya.
Peran dan fungsi bidan pada kehamilan normal

Tugas mandiri
1.       Mengkaji status kesehatan klien yang hamil
2.       Menentukan diagnosis, masalah dan kesehatan ibu hamil.
3.       Menyusun rencana asuhan bersama ibu hamil sesuai dengan prioritas masalah
4.       Melaksanakan asuhan kebidanan sesuai rencana
5.       Mengevaluasi hasil yang telah diberikan
6.       Membuat rencana tindak lanjut asuhan kebidanan
7.       Membuat catatan dan laporan kebidanan yang telah dilaksanakan.
Tugas kolaborasi
1.       Memberikan asuhan kebidanan pada kehamilan dengan risiko tinggi
2.       Memberikan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindak kolaborasi
3.       Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan untuk kehamilan dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar